Lhokseumawe, Garda Bhayangkara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menggeledah Kantor Walikota Lhokseumawe dan kantor PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) terkait dugaan korupsi PT.RS Arun, Kamis (6/4/2023).
Sasaran penggeledahan di kantor Walikota Lhokseumawe antara lain ruang Sekda, ruang Bagian Hukum, ruang Bagian Ekonomi, ruang asisten 1, dan ruang Bagian Umum.
Sementara penggeledahan di PT. PL (perseroda) antara lain di ruang Direktur Utama, ruang Direktur Umum dan Keuangan, ruang Direktur Pengembangan Usaha, ruang arsip, dan ruang staf PT. PL.
Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang berhubungan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT. RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
Diketahui Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus penyalahgunaan keuangan senilai Rp942 miliar. (m zubir)