Medan, Garda Bhayangkara
Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek wilayah di perlintasan rel Kereta Api Jalan Pancasila Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan pada Senin (3/4/2023) kemarin.
Dalam penggerebekan ini, satu orang pengecer narkoba jenis sabu-sabu bernama Fajar Syaban (24) warga Jalan Letda Sujono Gang Sepakat No.149, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung ditangkap.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakuta Sitepu menyampaikan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat.
“Informasi adanya pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di perlintasan Rel Kereta Api, di Jalan Pancasila,” katanya, Selasa (4/4/2023).
Polisi yang menindaklanjuti informasi itu kemudian bergerak menuju lokasi dan didapati tersangka sedang berada di dalam rumah kosong yang berada dipinggir rel.
AKBP John menyampaikan pihaknya kemudian menggeledah terhadap barang dan badan ditemukan alat hisap sabu/bong serta kaca pirex yang didalamnya ada sisa sabu di dekat tersangka.
“Barang bukti satu plastik klip berisi sabu bruto 01,03 gram dan 1 alat hisap/bong. Terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (zak)