Bengkayang, Garda Bhayangkara
Dukun cabul, mengaku bisa mengobati orang kesurupan, AS (43) meniduri pasiennya yang masih dibawah umur hingga hamil. Aksi bejat ini akhirnya terkuak setelah korban melaporkannya kepada orangtuanya.
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno melalui Kasat Reskrim Iptu Andika Wahyu Utomo, mengatakan AS (43) ditangkap pada Rabu (5/4/2023) setelah orang tua korban melapor ke Polres Bengkayang.
“Benar kami telah mengamankan AS saat berada di rumahnya di Kecamatan Bengkayang, hal ini terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun dan kini tersangka sudah kami tahan,” kata Andika saat dikonfirmasi, Jumat (7/4/2023).
Menurutnya aksi bejat itu dilakukan pada Oktober 2022 dan korban baru berani menceritakan ke orangtuanya pada Maret 2023 yang kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polres Bengkayang pada Selasa (4/4/2023).
Korban mengaku ia baru beberapa bulan mengenal AS, bermula dari korban yang sering mengalami sakit seperti kesurupan sehingga korban diobati oleh AS.
Peristiwa itu terjadi saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS mengetuk pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk. Pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (asmun)