Medan, Garda Bhayangkara
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 36,7 kilogram di halaman Mako BNNP Sumut Jalan BPPOM, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, Kamis (06/04/2023).
Barang haram itu disita dari tersangka berinisial A (26) warga Kecamatan IDI Tunong, Provinsi Aceh.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Toga H Panjaitan melalui Kabid Pemberantasan, Kombes Sempana Sitepu mengatakan penyitaan barang bukti ini berawal dari informasi akan ada transaksi narkotika jenis sabu di laut perbatasan antara Aceh dan Sumatra Utara pada Selasa (14/3/2023).
“Atas informasi itu, BNNP Sumut bekerja sama dengan Angkatan Laut langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan,” katanya.
Berdasarkan informasi itu orang yang akan melakukan transaksi adalah orang yang berasal dari Aceh dengan mengendarai kapal cepat.
Dari penggeledahan ditemukan di dalam kapal sebuah bungkusan goni putih yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 36,7 kg.
“Hasil interogasi terhadap tersangka, narkotika tersebut akan diserahkannya kepada seseorang yang untuk sementara dirahasiakan inisialnya dan masih di buru,” ungkapnya.
Dengan pemusnahan barang bukti narkotika periode April 2023 dengan total 36.7 Kg ini setidaknya anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 294.053 orang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara rersangka mengaku adalah kurir sabu yang bertujuan mengantar ke daerah Aceh dan Medan dengan bayaran Rp5 juta/kg nya. (budi triono)