Merangin, Garda Bhayangkara,
Setidaknya ada 4 laporan warga ke Polres Merangin kepada Fahmi, warga Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di wilayah Kecamatan Nalo Tantan.
Dari empat laporan itu, menurut Fahmi, yang merupakan purnawirawan Polri, satu diantaranya sudah di SP3 kan, karena tidak memenuhi bukti.
Hal ini diungkapkan Fahmi pada Sabtu 18 Maret 2023 di hadapan beberapa awak media di Merangin.
“Dari empat laporan yang ditujukan kepada saya, satu diantaranya sudah di SP3 kan, karena tidak memenuhi alat bukti. Untuk itu saya memberikan klarifikasi dan saya sebagai warga negara, berhak juga untuk melapor balik. Jangan nanti ada pandangan di mata nasyarakat bahwa saya ini adalah orang jahat,” ujar Fahmi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra saat dikonfirmasi menyatakan , bahwa setahu dirinya belum ada dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan (SP3) atas nama Fahmi. Menurutnya Polres Merangin menerima 4 laporan warga, termasuk, yang masuk melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat).
“Seingat saya belym ada yang dihentikan, baru mau rencana sepertinya. Karena korban kemarin ada yang mau cabut laporannya,”ujar Kasat Reskrim. (Fitri)