Tanjungpinang, Garda Bhayangkara
Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian peralatan cuci motor hingga mesin bata press senilai Rp50 juta.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, pada konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (29/03/23).
“Pelaku berinisial DS (19). Pelaku ini ditangkap di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp50 juta,” ujar Kapolresta.
Menurutnya untuk melancarkan aksinya, pelaku DS menggunakan mobil pickup pinjaman dan seperangkat alat las. Selain itu, korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan, pelaku pernah bekerja di tempat tersebut.
“Pelaku juga seorang residivis. Ini ketiga kali masuk penjara. Untuk pelaku lain, kita sedang melakukan pengembangan,” ungkapnya.
Pelaku DS mengaku dalam menjalankan aksinya, ia bersama rekannya. Barang curian itu, rencananya akan dijual oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun, ” tutup Kapolresta. (m.holul)