Medan, Garda Bhayangkara
Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 46 kilogram sabu dan 19.760 pil ekstasi serta menangkap seorang pelaku.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pelaku RM alias memet ditangkap di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Keluraha Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Tim gabungan Subdit 3 Ditnarkoba Polda Sumut dan Polrestabes Medan yang mengungkap” ucap Hadi, Rabu (8/3/2023).
Hadi mengatakan barang haram itu, sabu seberat 46 kilogram, yang dikemas dalam 2 goni warna putih didalamnya terdapat 15 bungkus dengan berat keseluruhan 15 kilogram, 1 goni warna putih didalamnya terdapat 13 bungkus dengan berat keseluruhan 13 kilogram, 1 goni warna putih didalamnya terdapat 10 bungkus dengan berat keseluruhan 10 (sepuluh) Kilogram, 1 buah goni warna putih didalamnya terdapat 8 bungkus dengan berat keseluruhan 8 Kilogram dan 1 goni warna putih didalamnya terdapat 3 bungkus berisikan pil ekstasy sebanyak 19.760 butir.
Dari TKP penyidik juga mengamankan handphone dan mobil Mitsubishi X-Pander yang digunakan pelaku.
“Berawal informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat memberhentikan mobil Mitsubishi yang dikendarai pelaku,” kata Hadi.
Dari penggeledahan mobil tersebut ditemukan 6 karung goni berisikan kemasan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari keterangan tersangka RM, sabu tersebut berasal dari R yang menyuruh RM untuk menjemputnya dari C di Tanjung Balai. Namun RM belum ada dijanjikan upah oleh R. R dan C saat ini masih diburu polisi.
Saat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya.
“Penyidik masih mendalami Jaringan dan pelaku lainnya,” pungkas Hadi. (edrin/r)